Category: Lekop

  • LeKOP Soroti Transparansi dan Kemungkinan Aklamasi Jelang Musorprov KONI Kaltim

    LeKOP Soroti Transparansi dan Kemungkinan Aklamasi Jelang Musorprov KONI Kaltim

    KURANG dari satu bulan, Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) untuk mencari ketua umum baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim akan berangsung, tepatnya pada 3 Juni bulan depan.


    Terkait hal itu, Lembaga Kajian Olahraga Prestasi Kalimantan Timur (LeKOP Kaltim) melakukan kajian terkait dinamika calon ketua yang muncul jelang agenda penting olahraga daerah itu berlangsung dengan melihat pula pada kondisi yang terjadi pada pemerintahan era kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud saat ini.


    Ketua LeKOP Kaltim Tugiman kepada media menjelaskan, saat ini pemerintahan di Benua Etam masih diguncang dengan tidak transparan atau terbukanya gubernur terhadap kebijakan yang diambil, mulai dari masalah anggaran hingga pemilihan “orang-orang” dekat untuk ikut bekerja bersama dibawah naungan sang penguasa.


    “Karena itu LeKOP menilai diperlukan keterbukaan dari KONI Kaltim terkait persyaratan bagi para calon yang akan maju dalam pemilihan ketua umum organisasi itu saat Musorprov mendatang,” ujar Tugiman.


    Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) oleh KONI Kaltim lima bulan setelah berlangsungnya Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Kaltim Januari 2025 lalu jadi satu diantara transparansi yang harus dijelaskan, mengingat sejatinya pembentukan TPP harusnya dilakukan bersamaan dengan Rakerprov tersebut.


    “Berdasarkan ketentuan organisasi, pembentukan TPP dan penetapan persyaratan calon ketua umum KONI Kaltim satu kesatuan yang seharusnya diputuskan dalam Rakerprov tersebut yang merupakan forum resmi,” tegas Tugiman.
    LeKOP Kaltim mengacu pada Pasal 33 ayat (5) huruf (g) AD/ART KONI yang isinya menyatakan Rakerprov bertugas membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Provinsi sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi.
    “Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Rakerprov bukan hanya forum pembentukan TPP, tetapi juga forum yang wajib menetapkan persyaratan calon ketua umum, tata cara pencalonan, mekanisme penjaringan dan penyaringan, bentuk dukungan, ketentuan verifikasi administrasi serta pedoman teknis lainnya,” papar Tugiman.


    Karena itulah LeKOP Kaltim memiliki pertanyaan besar yaitu adanya kemungkinan calon yang saat ini diusung oleh banyak pengurus provinsi cabang olahraga (pengprov cabor) juga KONI kota dan kabupaten di Kaltim merupakan “orang titipan” dari Rudy Mas’ud.
    “Sebenarnya tidak masalah kalau rekomendasi gubernur, tapi setidaknya calon ketua yang diusung harus mengerti dan paham betul bagaimana dinamika mengurus olahraga. LeKOP Kaltim pasti juga mendukung kalau memang calon yang ada paham bagaimana mengelola organisasi dan tahu seluk beluk olahraga,” paparnya.
    Dan tidak ada kewajiban bagi organisasi yang menaungi seluruh olahraga di Benua Etam itu untuk mengikuti keinginan dari gubernur, seperti halnya yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim dimana gubernur menempatkan keponakannya sebagai ketua. “Tidak harus mengikuti kemauan gubernur seperti di Kadin. KONI Kaltim berhak untuk menolak kalau memang calon yang diinginkan tidak kompeten,” sebut Tugiman.


    Pada pertemuan pengurus KONI Kaltim dengan gubernur awal bulan Mei lalu, Rusdiansyah Aras sebagai Ketua KONI Kaltim bahkan sudah menyatakan adanya kemungkinan pemilihan berlangsung secara aklamasi karena sampai saat ini hanya satu nama yang jadi kandidat yaitu H Anderiy Syachrum alias Haji Andre.
    Pengungkapan kalimat aklamasi tersebut menurut LeKOP Kaltim seolah sudah menutup pintu bagi calon lain yang hendak maju dalam bursa pemilihan ketua umum KONI Kaltim.


    “Kalau memang ada kemungkinan aklamasi berarti TPP hanya formalitas padahal bisa jadi ada pihak lain yang ingin maju dalam bursa pencalonan tapi karena mengetahui hal itu akhirnya enggan untuk meneruskan langkah, padahal sebelumnya kami mendengar ada beberapa orang yang siap bersaing dalam bursa pencalonan. Hal-hal semacam ini yang sebaiknya dihindari supaya pemilihan ketua bisa berlangsung demokratis,” tegas Tugiman.


    Secara garis besar, LeKOP Kaltim tidak ingin organisasi olahraga dibawa ke ranah yang sama seperti di pemerintahan saat ini yang lebih menonjolkan kedekatan dan kekerabatan.
    Soal anggaran yang dikucurkan kepada KONI Kaltim, itu bagian dari tugas pemerintah untuk mendukung prestasi olahraga di daerah, sehingga kalau pun bukan “orang dalam lingkaran” yang nantinya memimpin organisasi itu, pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran demi tercapainya prestasi olahraga yang diinginkan.


    Rudy Mas’ud sebagai gubernur sendiri sudah menyatakan dukungan penuh terhadap olahraga yang itu artinya siapa pun yang memimpin KONI Kaltim wajib mendapat support baik secara moril maupun materiil demi tercapainya target pada PONXXII/2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). (*)

  • Jelang Musorprov KONI Kaltim, LeKOP Kaltim Sebut TPP Tak Punya Kewenangan Konstitusional

    Jelang Musorprov KONI Kaltim, LeKOP Kaltim Sebut TPP Tak Punya Kewenangan Konstitusional

    SAMARINDA – Seiring dengan akan digelarnya Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) pada 3 Juni 2026 mendatang, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim resmi membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan, (TPP).
    Tugas tim yang diketuai Ego S Arifin dengan jumlah pengurus sembilan orang, dua pengurus KONI Kaltim, dua perwakilan KONI kabupaten dan kota serta lima dari unsur cabang olahraga itu adalah menerima pendaftaran bakal calon (balon) ketua, menyeleksi serta memberikan kepastian ikut dalam kontestansi pemilihan.


    Hanya saja muncul pertanyaan terkait keberadaan TPP itu yang menurut Lembaga Kajian Olahraga Prestasi Kalimantan Timur (LeKOP Kaltim) perlu mendapatkan penjelasan secara organisatoris dan konstitusional yaitu apa dasar atau pedoman kerja TPP dalam melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan tersebut.


    Bukan tanpa alasan lembaga kajian olahraga itu bertanya, pasalnya pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Kaltim Januari 2026 lalu hanya memutuskan pembentukan TPP namun tidak menetapkan persyaratan, tata cara maupun mekanisme pencalonan Ketua Umum KONI Kaltim sesuai amanat AD/ART KONI.


    “TPP juga baru dibentuk bulan ini, tiga bulan setelah Rakerprov, padahal berdasarkan ketentuan organisasi pembentukan TPP dan penetapan persyaratan calon ketua umum KONI Kaltim satu kesatuan yang seharusnya diputuskan dalam Rakerprov tersebut yang merupakan forum resmi,” tegas LeKOP Kaltim.
    Berdasarkan data yang diketahui LeKOP Kaltim, dalam struktur organisasi KONI forum utama yang berwenang membahas dan menetapkan syarat pencalonan ketua umum KONI Kaltim adalah Rakerprov, ditegaskan dalam: Pasal 33 ayat (5) huruf (g) AD/ART KONI, yang menyatakan isinya yaitu “Rakerprov bertugas membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Provinsi sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi.


    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Rakerprov bukan hanya forum pembentukan TPP, tetapi juga forum yang wajib menetapkan, persyaratan calon ketua umum, tata cara pencalonan, mekanisme penjaringan dan penyaringan, bentuk dukungan, ketentuan verifikasi administrasi serta pedoman teknis lainnya.


    “TPP pada hakikatnya hanya bersifat teknis-operasional, yaitu menjalankan pedoman yang telah diputuskan oleh forum Rakerprov, bukan membuat norma atau persyaratan baru diluar keputusan forum organisasi,” papar mereka.
    TPP sendiri merupakan perangkat teknis organisasi yang bertugas menerima pendaftaran bakal calon, melakukan verifikasi administrasi, memeriksa dukungan cabang olahraga serta melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan sesuai pedoman yang telah ditetapkan forum organisasi.


    Dengan begitu maka TPP tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan sendiri persyaratan calon ketua umum tanpa adanya keputusan Rakerprov sebagai dasar hukum organisasi.
    LeKOP Kaltim juga menegaskan dalam praktek organisasi KONI Kaltim perlu dipahami perbedaan kewenangan antarforum organisasi. “Rakerprov bersifat koordinatif dan persiapan, bukan forum pengambil keputusan tertinggi organisasi dan tidak memiliki kewenangan menetapkan persyaratan calon ketua umum maupun pedoman TPP,” jelas mereka.


    Sementara untuk rapat pleno merupakan rapat internal pengurus harian yang digunakan untuk membahas kebijakan internal organisasi dan dapat membentuk perangkat pelaksana seperti OC dan SC tapi bukan forum konstitusional untuk menetapkan syarat pencalonan ketua umum. “Karena itu kalau persyaratan calon ketua umum tidak pernah diputuskan dalam Rakerprov, maka menjadi pertanyaan penting mengenai legitimasi pedoman yang saat ini digunakan oleh TPP,” tegas LeKOP Kaltim.


    Secara gamblang LeKOP Kaltim juga menjelaskan terkait ketentuan Rakerprov dalam AD/ART KONI yang mana dalam
    Pasal 33 ayat (1) AD KONI menyebutkan Rakerprov diselenggarakan satu kali dalam satu tahun sebagai forum resmi evaluasi dan penetapan kebijakan organisasi tingkat provinsi.


    Sementara Pasal 37 ayat (4) ART KONI mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan forum organisasi sehingga pada praktiknya Rakerprov tidak lazim dilaksanakan lebih dari satu kali dalam tahun yang sama, kecuali terdapat ketentuan khusus atau keputusan organisasi yang sah.


    “Dalam kondisi kalau masa bakti kepengurusan KONI Provinsi telah berakhir (demisioner), maka berdasarkan Pasal 35 ayat (2) AD KONI, KONI Pusat dapat memperpanjang masa bakti kepengurusan atau membentuk caretaker/pejabat sementara untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musorprovlub (Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa).


    “Permasalahan ini bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi organisasi, legitimasi proses demokrasi olahraga, serta menjaga marwah organisasi KONI sebagai induk pembinaan olahraga prestasi. Seluruh proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum seyogianya dilaksanakan secara transparan, konstitusional, akuntabel serta berpedoman penuh pada AD/ART KONI dan keputusan forum resmi organisasi,” papar mereka.

    LeKOP Kaltim Dengan berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusifitas organisasi dan memastikan proses pemilihan ketua umum KONI Kaltim bulan depan berjalan sesuai prinsip tata kelola organisasi olahraga yang baik dan benar.
    Sebelumnya Ego sebagai Ketua TPP KONI Kaltim sudah menyampaikan kepada media kalau pendaftaran bakal calon Ketua KONI Kaltim dibuka mulai 25 Mei hingga 2 Juni atau sehari jelang Musorprov dilaksanakan. Tanggal 25-29 Mei merupakan jadwal pengambilan sekaligus pengembalian formulir pendaftaran. Selanjutnya, pada 30 Mei, TPP akan melakukan proses verifikasi berkas para kandidat. “Hasil dari seluruh rangkaian penjaringan akan kami umumkan kepada publik pada 1 Juni,” ucap Ego.
    Adapun persyaratan bagi bakal calon Ketua KONI Kaltim diantaranya wajib memiliki KTP Kaltim serta pernah atau sedang menjabat sebagai ketua pengprov cabang olahraga. (*)

  • Perolehan Medali cabor Kempo di PON XVIII Riau

    Perolehan Medali cabor Kempo di PON XVIII Riau

    Hasil Kejuaraan Randori

    Berikut adalah rangkuman hasil kejuaraan Randori berdasarkan kategori dan kelas pertandingan:

    Beregu Campuran

    • Medali Emas: Nusa Tenggara Timur (Jems Adi Pah, Jeneth P. Dethan, Marcel R. Pah, Nurhayati Alilasa)
    • Medali Perak: Kalimantan Timur (Sukmawati, Erick Syahputra, Ekayanti Murtafiah, M. Asyfat Sarangan)
    • Medali Perunggu: DKI Jakarta (Suntano, Arif Nurachman, Vanny Az-Zahrah, Fauziah)

    Randori Putra

    Kelas 60 Kg

    • Medali Emas: Ronald Huyanto (Sulawesi Selatan)
    • Medali Perak: Almadi (Sumatera Barat)
    • Medali Perunggu: Jupriadi Kartiko (Riau) dan Darto (Jawa Barat)

    Kelas 65 Kg

    • Medali Emas: Yules Umbu Hamba Pulu (Kalimantan Timur)
    • Medali Perak: Irwanto Susanto (Nusa Tenggara Timur)
    • Medali Perunggu: Lettu Laut (S) Carli Matatar (Papua) dan Ikhsan Nullatif (Nusa Tenggara Barat)

    Kelas 70 Kg

    • Medali Emas: Moh. Yamin Rahayaan (Maluku)
    • Medali Perak: Ari Pramanto (Sumatera Barat)
    • Medali Perunggu: Steve Umbu (Banten) dan Ketut Suwata (Bali)

    Randori Putri

    Kelas 45 Kg

    • Medali Emas: Lismarita (Aceh)
    • Medali Perak: Me Novie Harimurti (Jawa Timur)
    • Medali Perunggu: Lili Markosa (Nusa Tenggara Timur) dan Dian Pertiwi (Sulawesi Selatan)

    Kelas 48 Kg

    • Medali Emas: Ana Yunita Gelu (Nusa Tenggara Timur)
    • Medali Perak: Ade Irma (Sulawesi Selatan)
    • Medali Perunggu: Yuliana Sari (Jawa Barat) dan Susiana Mopangga (Sulawesi Utara)

    Kelas 51 Kg

    Medali Perunggu: Kristin Rajagukguk (Nusa Tenggara Timur) dan Henny Karaenda (DKI Jakarta)

    Medali Emas: Annisa Fitria (Riau)

    Medali Perak: Isna Suryani (Kalimantan Timur)

  • Basket Putri medali perak diraih oleh tim Kaltim

    BASKET, 19 September 2012

    Rumbai—Tim putri Jawa Tengah (Jateng) berhasil menekuk tim putri Kalimantan Timur (Kaltim) pada pertandingan final basket di Sport Center Rumbai. Jateng mendominasi permainan sejak awal pertandingan. Pada quarter pertama, tim Kaltim takhluk atas Jateng dengan skor awal 21 – 9. (more…)

  • TundukanSumut 1-0 KaltimSukses Rebut MedaliEmas Sepak Bola

    SEPAK BOLA
    19 September 2012

    TundukanSumut 1-0
    KaltimSukses Rebut MedaliEmas Sepak Bola

    Kesebelasan Kalimantan TimurberhasilmenundukkanrivalnyaSUmatera Utara padapertandinganmemperebutkanmedaliemascabang sepak bola di stadionKaharuddinnasution, Rabumalam (19/9). (more…)

  • ANALISA / HASIL KAJIAN LEMBAGA KAJIAN OLAHRAGA PRESTASI KALIMANTAN TIMUR TERHADAP CABANG OLAHRAGA YANG MENGIKUTI PRA PON XVIII 2012 DI BEBERAPA DAERAH

    Le KOP
    Lembaga Kajian Olahraga Prestasi
    Kalimantan Timur
    Alamat: Jl. Langsat No. 5. Telp. (0541) 742441, Fax (0541) 742441, HP 08125804236. Samarinda
    Website : lekopkaltim.wordpress.com, E-Mail : lekopkaltim@yahoo.com
    Penasehat: Drs. H. Chaidir Hafidz, Prof. Dr. H. Syaukani HR, MM, DR. H. Awang Faroek Ishak, MM.MSi.

    ANALISA / HASIL KAJIAN LEMBAGA KAJIAN OLAHRAGA PRESTASI KALIMANTAN TIMUR
    TERHADAP CABANG OLAHRAGA YANG MENGIKUTI PRA PON XVIII 2012 DI BEBERAPA DAERAH (more…)