Jelang Musorprov KONI Kaltim, LeKOP Kaltim Sebut TPP Tak Punya Kewenangan Konstitusional

SAMARINDA – Seiring dengan akan digelarnya Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) pada 3 Juni 2026 mendatang, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim resmi membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan, (TPP).
Tugas tim yang diketuai Ego S Arifin dengan jumlah pengurus sembilan orang, dua pengurus KONI Kaltim, dua perwakilan KONI kabupaten dan kota serta lima dari unsur cabang olahraga itu adalah menerima pendaftaran bakal calon (balon) ketua, menyeleksi serta memberikan kepastian ikut dalam kontestansi pemilihan.


Hanya saja muncul pertanyaan terkait keberadaan TPP itu yang menurut Lembaga Kajian Olahraga Prestasi Kalimantan Timur (LeKOP Kaltim) perlu mendapatkan penjelasan secara organisatoris dan konstitusional yaitu apa dasar atau pedoman kerja TPP dalam melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan tersebut.


Bukan tanpa alasan lembaga kajian olahraga itu bertanya, pasalnya pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Kaltim Januari 2026 lalu hanya memutuskan pembentukan TPP namun tidak menetapkan persyaratan, tata cara maupun mekanisme pencalonan Ketua Umum KONI Kaltim sesuai amanat AD/ART KONI.


“TPP juga baru dibentuk bulan ini, tiga bulan setelah Rakerprov, padahal berdasarkan ketentuan organisasi pembentukan TPP dan penetapan persyaratan calon ketua umum KONI Kaltim satu kesatuan yang seharusnya diputuskan dalam Rakerprov tersebut yang merupakan forum resmi,” tegas LeKOP Kaltim.
Berdasarkan data yang diketahui LeKOP Kaltim, dalam struktur organisasi KONI forum utama yang berwenang membahas dan menetapkan syarat pencalonan ketua umum KONI Kaltim adalah Rakerprov, ditegaskan dalam: Pasal 33 ayat (5) huruf (g) AD/ART KONI, yang menyatakan isinya yaitu “Rakerprov bertugas membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Provinsi sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi.


Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Rakerprov bukan hanya forum pembentukan TPP, tetapi juga forum yang wajib menetapkan, persyaratan calon ketua umum, tata cara pencalonan, mekanisme penjaringan dan penyaringan, bentuk dukungan, ketentuan verifikasi administrasi serta pedoman teknis lainnya.


“TPP pada hakikatnya hanya bersifat teknis-operasional, yaitu menjalankan pedoman yang telah diputuskan oleh forum Rakerprov, bukan membuat norma atau persyaratan baru diluar keputusan forum organisasi,” papar mereka.
TPP sendiri merupakan perangkat teknis organisasi yang bertugas menerima pendaftaran bakal calon, melakukan verifikasi administrasi, memeriksa dukungan cabang olahraga serta melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan sesuai pedoman yang telah ditetapkan forum organisasi.


Dengan begitu maka TPP tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan sendiri persyaratan calon ketua umum tanpa adanya keputusan Rakerprov sebagai dasar hukum organisasi.
LeKOP Kaltim juga menegaskan dalam praktek organisasi KONI Kaltim perlu dipahami perbedaan kewenangan antarforum organisasi. “Rakerprov bersifat koordinatif dan persiapan, bukan forum pengambil keputusan tertinggi organisasi dan tidak memiliki kewenangan menetapkan persyaratan calon ketua umum maupun pedoman TPP,” jelas mereka.


Sementara untuk rapat pleno merupakan rapat internal pengurus harian yang digunakan untuk membahas kebijakan internal organisasi dan dapat membentuk perangkat pelaksana seperti OC dan SC tapi bukan forum konstitusional untuk menetapkan syarat pencalonan ketua umum. “Karena itu kalau persyaratan calon ketua umum tidak pernah diputuskan dalam Rakerprov, maka menjadi pertanyaan penting mengenai legitimasi pedoman yang saat ini digunakan oleh TPP,” tegas LeKOP Kaltim.


Secara gamblang LeKOP Kaltim juga menjelaskan terkait ketentuan Rakerprov dalam AD/ART KONI yang mana dalam
Pasal 33 ayat (1) AD KONI menyebutkan Rakerprov diselenggarakan satu kali dalam satu tahun sebagai forum resmi evaluasi dan penetapan kebijakan organisasi tingkat provinsi.


Sementara Pasal 37 ayat (4) ART KONI mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan forum organisasi sehingga pada praktiknya Rakerprov tidak lazim dilaksanakan lebih dari satu kali dalam tahun yang sama, kecuali terdapat ketentuan khusus atau keputusan organisasi yang sah.


“Dalam kondisi kalau masa bakti kepengurusan KONI Provinsi telah berakhir (demisioner), maka berdasarkan Pasal 35 ayat (2) AD KONI, KONI Pusat dapat memperpanjang masa bakti kepengurusan atau membentuk caretaker/pejabat sementara untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musorprovlub (Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa).


“Permasalahan ini bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi organisasi, legitimasi proses demokrasi olahraga, serta menjaga marwah organisasi KONI sebagai induk pembinaan olahraga prestasi. Seluruh proses penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum seyogianya dilaksanakan secara transparan, konstitusional, akuntabel serta berpedoman penuh pada AD/ART KONI dan keputusan forum resmi organisasi,” papar mereka.

LeKOP Kaltim Dengan berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusifitas organisasi dan memastikan proses pemilihan ketua umum KONI Kaltim bulan depan berjalan sesuai prinsip tata kelola organisasi olahraga yang baik dan benar.
Sebelumnya Ego sebagai Ketua TPP KONI Kaltim sudah menyampaikan kepada media kalau pendaftaran bakal calon Ketua KONI Kaltim dibuka mulai 25 Mei hingga 2 Juni atau sehari jelang Musorprov dilaksanakan. Tanggal 25-29 Mei merupakan jadwal pengambilan sekaligus pengembalian formulir pendaftaran. Selanjutnya, pada 30 Mei, TPP akan melakukan proses verifikasi berkas para kandidat. “Hasil dari seluruh rangkaian penjaringan akan kami umumkan kepada publik pada 1 Juni,” ucap Ego.
Adapun persyaratan bagi bakal calon Ketua KONI Kaltim diantaranya wajib memiliki KTP Kaltim serta pernah atau sedang menjabat sebagai ketua pengprov cabang olahraga. (*)